Jumat, 28 Desember 2018

Perluasan Pelataran PetiKemas Pelabuhan Parepare "illegal"

Perluasan lahan parkir kontainer yang berada disekitar Pelabuhan Rakyat LONTANGNGE kota Parepare menuai kontroversi , pasalnya pekerjaan ini disinyalir tidak memiliki ijin resmi ( IMB)dari pemerintah kota setempat.
beberapa waktu yang lalu pihak pemkot Parepare dalam hal ini Walikota bersama jajarannya mengunjungi area pekerjaan tersebut dan meminta agar pelaksanaan pembangunan dihentikan . pihak Pelindo 4 dalam hal ini sebagai Owner dari proyek tersebut mengelak dikatakan proyek ini tidak berijin karena menurut pihak perwakilan pelindo jika perijinannya masih dalam tahap proses .

lucu saja sebuah BUMN ternyata tidak mematuhi aturan , sementara perintah dalam Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang BANGUNAN GEDUNG sebagaimana diatuirdalam Pasal 4, pasal 7 , pasal 51 dan 56